Bimtek Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Strategis Menghadapi Audit dalam Penyusunan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Tentang Peningkatan Kapasitas Kinerja Aparatur Pemerintah Dalam Penatausahaan keuangan – Pedoman penyusunan APBD menjadi acuan Pemda dalam sebuah penyusunan anggaran. Dengan harapan peraturan tersebut dapat berfungsi sebagai konsep dasar dalam pengoptimalisasian pedoman dalam hal manajemen keuangan yang sudah diintegerasi.
Selain itu harus efektif dan akuntabel yang sesuai dengan tujuan APBD beserta fungsinya. Dalam memahami pedoman tersebut, masyarakat harus mengetahui dengan pasti segala hal yang terkait dengan bimbingan tentang teknis peningkatan kapasitas kinerja aparatur pemerintah dalam penatausahaan, pertanggungjawaban keuangan daerah serta strategis menghadapi audit dalam penyusunan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.
Jalan Cemara Ujung Blok 11 No 02 Lantai 2. Jakarta |
Bimbingan teknis dalam hal peningkatan kapasitas kinerja aparatur pemerintah menjadi hal yang penting. Bimbingan tersebut dilaksanakan dengan nara sumber yang berpengalaman serta para pakar yang sudah ahli. Banyak sekali manfaat yang akan anda dapatkan jika mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis tersebut.
Di dalam pelaksanaan dan penganggaran SKPD, banyak yang masih mengalami keterbatasan, baik dalam hal keahlian, pengetahuan, ataupun sikap. Keterbatasan tersebut biasanya ada dalam penatausahaan keuangan daerah, tata cara dalam penyusunan neraca, laporan arus kas, dan lain sebagainya.


Sehingga didalam pertanggungjawaban serta pengauditan BPK biasanya mendapat temuan-temuan, misalnya kesalahan penghitungan dan semacamnya. Di dalam melaksanakan penatausahaan, bendahara penerimaan serta pengeluaran memiliki peran yang amat penting dalam melaksanakan tugas kebendaharaan SKPD.
Tugas bendahara SKPD di bagian penerimaan, adalah menyelenggarakan pembukuan dalam hal seluruh penerimaan serta penyetoran yang berasal dari penerimaan yang sudah menjadi tanggung jawabnya. Lalu menyampaikan pelaporan atas pertanggungjawaban penerimaan secara khusus kepada pejabat pengelolaan keuangan daerah atau PPKD.
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Penatausahaan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Kami akan menyelenggarakan Bimtek Dan Diklat dengan tema : “Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Strategis Menghadapi Audit dalam Penyusunan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Tentang Peningkatan Kapasitas Kinerja Aparatur Pemerintah Dalam Penatausahaan keuangan“ akan dilaksanakan pada :
Bulan Januari
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 07 - 08 Januari 2021 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Januari 2021 |
Bulan Februari
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 05 - 06 Februari 2021 |
|
Selasa - Rabu 09 - 10 Februari 2021 |
|
Jumat - Sabtu 19 - 20 Februari 2021 |
|
Jumat - Sabtu 26 - 27 Februari 2021 |
Bulan Maret
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 05 - 06 Maret 2021 |
|
Jumat - Sabtu 12 - 13 Maret 2021 |
|
Jumat - Sabtu 19 - 20 Maret 2021 |
|
Jumat - Sabtu 26 - 27 Maret 2021 |
|
Selasa - Rabu 30 - 31 Maret 2021 |
Bulan April
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 06 - 07 April 2021 |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 April 2021 |
|
Senin - Selasa 19 - 20 April 2021 |
|
Selasa - Rabu 27 - 28 April 2021 |
Bulan Mei
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 Mei 2021 |
|
Senin - Selasa 10 - 11 Mei 2021 |
Bulan Juni
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 04 - 05 Juni 2021 |
|
Jumat - Sabtu 11 - 12 Juni 2021 |
|
Jumat - Sabtu 18 - 19 Juni 2021 |
|
Jumat - Sabtu 25 - 26 Juni 2021 |
Info Bimtek Dan Diklat Nasional (Biaya Dan Fasilitas Pusdiklat Pemendagri) |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Bimtek Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Strategis Menghadapi Audit
Untuk laporan pendapatan, pembelanjaan, kekayaan dan kewajiban daerah harus disusun berdasar kepada sistem akuntansi di pemerintah daerah. Pemerintah daerah pun harus menyusun sistem akuntansi pemerintah daerah yang acuannya adalah standar akuntansi pemerintah atau SAP. Sistem akuntansi tersebut akan menghasilkan laporan keuangan daerah.
Maka dari itu, para pakar atau nara sumber yang ahli dan berpengalaman menyelenggarakan bimbingan tentang teknis peningkatan kapasitas kinerja aparatur pemerintah dalam penatausahaan, pertanggungjawaban keuangan daerah. Serta strategis menghadapi audit dalam penyusunan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.
Yang tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja aparatur pemerintah daerah di dalam pemerintah daerah untuk mencapai tujuannya, dan menjadi lebih baik lagi. Program bimbingan teknis ini penting diikuti, karena manfaatnya baik untuk masyarakat dan pemerintah daerah.