Bimtek Perencanaan Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah Daerah – Salah satu syarat pelaksanaan anggaran adalah dengan menetapkan pengelola keuangan, dan dalam pelaksanaannya itu kepala daerah akan menunjuk sekretaris untuk memberinya kewenangan dalam bertindak seperti seorang koordinator pengelola keuangan daerah. Tugas sekretaris tersebut adalah mengkoordinasi bidang penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBD.
Tugas lainnya adalah menyiapkan pedoman dalam pelaksanaan APBD, serta memberikan persetujuan dalam hal pengesahan DPA-SKPD. Perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban bendahara instansi pemerintah daerah menjadi elemen penting bagi seorang bendahara. Sebagai seorang Bendahara SKPD, memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan.
Jalan Cemara Ujung Blok 11 No 02 Lantai 2. Jakarta |
Secara administratif, bendahara memang memiliki tanggung jawab penuh terhadap segala hal yang berhubungan dengan uang. Bendahara juga wajib melaporkan tugas dan tanggung jawabnya tersebut kepada para pengguna anggaran. Penyampaian tersebut disampaikan melalui SKPD, paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya.


Bendahara keuangan SKPD menjadi bagian yang penting dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Khususnya untuk mendukung serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan juga berwibawa di mata masyarakat. Maka dari itu, diperlukan adanya kompetensi yang memadai dalam hal mekanisme pembayaran atau pembukuan yang sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
Tugas serta tanggung jawab bendahara keuangan memberikan pengaruh yang besar pada tata kelola keuangan di dalam pemerintahan daerah. Dalam rangka menerapkan sistem serta strategi, hal ini bertujuan agar pemerintah daerah memahami dengan baik segala yang berkaitan dengan keuangan.
Segala hal yang berkaitan dengan keuangan tersebut diantarnya yaitu sistem perencanaan dan penganggaran, sistem pelaksanaan anggaran, sistem pelaporan, dan lain-lain. APBD berfungsi sebagai instrumen yang tepat dalam menciptakan adanya lapangan kerja, mengurangi jumlah pengangguran, serta pemborosan sumber daya.
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Pengelolaan, Dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah Daerah maka kami akan mengadakan Bimtek Dan Diklat dengan tema : “Perencanaan, Pengelolaan, Dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah Daerah“ akan diselenggarakan pada :
Bulan Januari
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 07 - 08 Januari 2021 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Januari 2021 |
Bulan Februari
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 05 - 06 Februari 2021 |
|
Selasa - Rabu 09 - 10 Februari 2021 |
|
Jumat - Sabtu 19 - 20 Februari 2021 |
|
Jumat - Sabtu 26 - 27 Februari 2021 |
Bulan Maret
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 05 - 06 Maret 2021 |
|
Jumat - Sabtu 12 - 13 Maret 2021 |
|
Jumat - Sabtu 19 - 20 Maret 2021 |
|
Jumat - Sabtu 26 - 27 Maret 2021 |
|
Selasa - Rabu 30 - 31 Maret 2021 |
Bulan April
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 06 - 07 April 2021 |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 April 2021 |
|
Senin - Selasa 19 - 20 April 2021 |
|
Selasa - Rabu 27 - 28 April 2021 |
Bulan Mei
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 Mei 2021 |
|
Senin - Selasa 10 - 11 Mei 2021 |
Bulan Juni
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 04 - 05 Juni 2021 |
|
Jumat - Sabtu 11 - 12 Juni 2021 |
|
Jumat - Sabtu 18 - 19 Juni 2021 |
|
Jumat - Sabtu 25 - 26 Juni 2021 |
Info Bimtek Dan Diklat Nasional (Biaya Dan Fasilitas Pusdiklat Pemendagri) |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Bimtek Perencanaan, Pengelolaan, Dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah Daerah
Tugas pokok seorang bendahara yang berada di kawasan SKPD dan SKPKD yaitu membuat pembukuan dari segala macam pendapatan yang diterima dalam bentuk tunai. Hal itu menjadi tugas pokok bendahara di bidang penerimaan. Selain itu, bendahara juga harus membuat pembukuan dari segala jenis pendapatan yang berasal dari kas umum daerah.
Sedangkan bagi bendahara pengeluaran, tugas pokoknya yaitu mengajukan surat permintaan pembayaran, pembukuan mengenai penerimaan, pembukuan yang menggunakan uang persediaan, pembukuan yang bertanggung jawab atas uang panjar serta pembukuan atas tanggung jawab penambahan uang.
Melihat begitu pentingnya tugas seorang bendahara. Maka perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban bendahara instansi pemerintah daerah harus diberikan evaluasi lagi mengenai serangkaian pedoman dan tata cara yang baik dan benar.