Bimtek Tata Cara Penyusunan RKA dan DPA Instansi Pemerintah – Pendekatan yang digunakan untuk penyusunan dokumen anggaran salah satunya dengan pendekatan penganggaran basis kinerja (PBK). Memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan kinerja yang diharapkan dan memperhatikan efisiensi pencapaian kinerja.
RKA sendiri merupakan rencana kerja dan anggaran yang merupakan dokumen penganggaran dan perencanaan. Isinya berupa program, kegiatan dari SKPD dan anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan program tersebut.
Untuk mempelajari Tata Cara Penyusunan RKA dan DPA Instansi Pemerintah, maka kami dari Pusdiklat Pemendagri akan mengadakan bimtek keuangan untuk pemerintahan. Tujuannya sendiri adalah agar aparatur sipil negara dapat mengelola rencana kerja dan anggaran pemerintahan.
Jalan Cemara Ujung Blok 11 No 02 Lantai 2. Jakarta |
RKA dan DPA termasuk dokumen penjabaran dan penganggaran. Berisi program atau kegiatan dan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan semua kegiatan tersebut. Sedangkan RKA dari satuan kerja perangkat daerah atau SKPD/DPA memuat rencana pendapatan. Membuat belanja untuk setiap program yang direncanakan dan kegiatan sesuai dengan fungsi dan tahun yang direncanakan. Dirinci mulai dari rincian objek pendapatan, pembiayaan, belanja dan prakiraan maju untuk tahun-tahun berikutnya.


RKA ini disusun supaya dapat mewujudkan sinergitas. Pada tataran perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pengawasan dan mewujudkan efisiensi dari alokasi sumber daya untuk pembangunan daerah. Dengan begitu RKA harus dapat dilaksanakan dan terukur sesuai kemampuan anggaran. Penyusunan RKA-DPA juga berdasarkan prestasi kerja dan indikator kinerja atau pencapaian kinerja, standar satuan harga, analisis standar belanja dan standar pelayanan minimal.
Semua hal tersebut haruslah dikuasai oleh aparatur sipil negara sehingga hasil kerjanya bisa maksimal dan sesuai tujuan awal. Maka dari itu Pusdiklat Pemendagri akan menyediakan sarana untuk pembelajaran tersebut, berupa pelatihan atau bimtek keuangan daerah dengan tema : “Tata Cara Penyusunan RKA dan DPA Instansi Pemerintah“. Untuk selanjutnya anda bisa mendaftarkan diri dengan terlebih dahulu mencocokkan waktu anda dengan jadwal dibawah ini.
Bulan Januari
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 07 - 08 Januari 2021 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Januari 2021 |
Bulan Februari
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 05 - 06 Februari 2021 |
|
Selasa - Rabu 09 - 10 Februari 2021 |
|
Jumat - Sabtu 19 - 20 Februari 2021 |
|
Jumat - Sabtu 26 - 27 Februari 2021 |
Bulan Maret
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 05 - 06 Maret 2021 |
|
Jumat - Sabtu 12 - 13 Maret 2021 |
|
Jumat - Sabtu 19 - 20 Maret 2021 |
|
Jumat - Sabtu 26 - 27 Maret 2021 |
|
Selasa - Rabu 30 - 31 Maret 2021 |
Bulan April
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 06 - 07 April 2021 |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 April 2021 |
|
Senin - Selasa 19 - 20 April 2021 |
|
Selasa - Rabu 27 - 28 April 2021 |
Bulan Mei
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 Mei 2021 |
|
Senin - Selasa 10 - 11 Mei 2021 |
Bulan Juni
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 04 - 05 Juni 2021 |
|
Jumat - Sabtu 11 - 12 Juni 2021 |
|
Jumat - Sabtu 18 - 19 Juni 2021 |
|
Jumat - Sabtu 25 - 26 Juni 2021 |
Info Bimtek Dan Diklat Nasional (Biaya Dan Fasilitas Pusdiklat Pemendagri) |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Bimtek Tata Cara Penyusunan RKA dan DPA Instansi Pemerintah
Sekilas Mengenai Materi Penyusunan RKA dan DPA Instansi Pemerintah
Review Pada RKA-SKPD – Bentuk kegiatan pengawasan yang saat ini sedang dilakukan oleh pengawas Provinsi dan Kabupaten salah satunya dengan melakukan review atas RKA-SKPD serta RKA-PPKD bersamaan dengan proses pembahasan dari kedua review tersebut yang akan dilakukan oleh TAPD.
Untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan menjamin kepatuhan kaidah penganggaran. Sebagai quality assurance, kepala daerah harus menugaskan aparat pengawas intern atau APIP. APIP ini akan melakukan review atas RKA-PPKD dan RKA-DPA bersama proses pembahasan.
Hal-hal yang perlu direview sendiri mulai dari memeriksa program dan kegiatan yang merupakan cerminan. Memeriksa lokasi kegiatan yang lebih spesifik, memeriksa anggaran lebih spesifik dan memeriksa prakiraan maju anggaran dan indikator yang telah disusun lebih akurat.
Periksa juga indikator kinerja yang sesuai dang lebih akurat. Apakah RKA sudah sesuai dengan rencana, pagu indikatif dan sudah disusun sesuai dengan peraturan yang ada atau belum.
Pedoman Penyusunan RKA-DPA – Untuk rancangan surat biasanya akan berpedoman pada PPA yang dialokasikan pada setiap program SKPD/DPA lengkap dengan pendapatan dan pembiayaan. Sinkronisasi program, kegiatan yang berkenaan dengan standar pelayanan minimal yang sudah ditetapkan.
Terdapat batas waktu untuk penyampaian RKA-SKPD, banyak hal yang perlu mendapat perhatian dari setiap prinsip yang terkait. Sedangkan dokumen yang digunakan sebagai lampiran seperti PPA, KUA, kode rekening APBD, analisis standar belanja, format RKA-SKPD dan standar satuan harga.