Bimtek Akuntansi Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD – Pemerintah daerah menyusun mekanisme serta prosedur pertanggungjawaban dalam hal pelaksanaan APBD yang sudah ditetapkan oleh peraturan atau keputusan daerah yang bersangkutan. Pelaksanaan APBD biasanya meliputi pelaksanaan dalam anggaran pendapatan, pembelanjaan serta pembiayaan.
Setiap penerimaan daerah dan juga pengeluaran daerah yang terjadi di pemerintah daerah, tentunya harus dikelola dengan baik oleh APBD. Semua itu sudah terdapat pada akuntansi pelaporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD. Segala macam pengeluaran dapat dikeluarkan jika dalam keadaan darurat, kemudian selanjutnya diajukan di rancangan perubahan APBD.
Jalan Cemara Ujung Blok 11 No 02 Lantai 2. Jakarta |
Atau bisa juga disampaikan di laporan terkait realisasi anggaran, hal itu bergantung pada situasi dan kondisinya. Tetapi berbagai kriteria mengenai keadaan darurat tersebut, harus ditetapkan sesuai dengan peraturan undang-undang yang ada.


Tugas setiap SKPD yaitu memungut dan menerima setiap pendapatan daerah, dan semua itu harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang sudah ada. Yang sudah ditetapkan ke dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. penerimaan SKPD tersebut tidak boleh digunakan langsung untuk membiayai setiap pengeluaran, kecuali jika sudah ditentukan oleh undang-undang.
SKPD juga tidak boleh melakukan pemungutan lain selain yang sudah ditetapkan dalam suatu peraturan daerah. Setiap SKPD yang memiliki tugas dalam pemungutan penerimaan daerah tersebut akan berdampak kepada penerimaan daerah yang wajib mengintensifkan jenis pemungutan serta penerimaan tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas. Maka kami mengadakan Bimbingan Teknis dan Diklat dengan tema : “Akuntansi Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD”. akan diselenggarakan pada:
Bulan Januari
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 07 - 08 Januari 2021 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Januari 2021 |
Bulan Februari
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 05 - 06 Februari 2021 |
|
Selasa - Rabu 09 - 10 Februari 2021 |
|
Jumat - Sabtu 19 - 20 Februari 2021 |
|
Jumat - Sabtu 26 - 27 Februari 2021 |
Bulan Maret
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 05 - 06 Maret 2021 |
|
Jumat - Sabtu 12 - 13 Maret 2021 |
|
Jumat - Sabtu 19 - 20 Maret 2021 |
|
Jumat - Sabtu 26 - 27 Maret 2021 |
|
Selasa - Rabu 30 - 31 Maret 2021 |
Bulan April
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 06 - 07 April 2021 |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 April 2021 |
|
Senin - Selasa 19 - 20 April 2021 |
|
Selasa - Rabu 27 - 28 April 2021 |
Bulan Mei
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 Mei 2021 |
|
Senin - Selasa 10 - 11 Mei 2021 |
Bulan Juni
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 04 - 05 Juni 2021 |
|
Jumat - Sabtu 11 - 12 Juni 2021 |
|
Jumat - Sabtu 18 - 19 Juni 2021 |
|
Jumat - Sabtu 25 - 26 Juni 2021 |
Info Bimtek Dan Diklat Nasional (Biaya Dan Fasilitas Pusdiklat Pemendagri) |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Bimtek Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Pada akuntansi pelaporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD, jumlah belanja yang sudah dianggarkan ke dalam APBD menjadi batas tertinggi pada setiap pengeluaran belanja. Pengeluaran ini tidak akan bisa dibebankan pada setiap anggaran belanja jika pengeluaran itu tidak tersedia dalam APBD.
Oleh karena itu, SKPD tidak boleh melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah yang bertujuan lain dan tidak terdapat dalam APBD. Pengeluaran belanja daerah ini haruslah menganut sebuah prinsip yang hemat, tidak mengandung kemewahan, efektif, efisien, tetapi harus sesuai dengan ketentuan peraturan dalam undang-undang.
Setiap pengeluaran yang terjadi harus didukung oleh bukti yang lengkap dan akurat, serta harus sah menurut pihak yang menagih. Untuk jenis pengeluaran kas yang menyebabkan munculnya beban pada APBD. Otomatis tidak akan dapat dilakukan jika rancangan peraturan daerah tentang APBD belum ditetapkan dan belum ditempatkan di lembaran daerah.
Karena pengeluaran kas tersebut tidak termasuk pada pembelanjaan yang sifatnya mengikat dan bukan pembelanjaan yang sifatnya wajib. Pembayaran beban APBD tersebut dapat dilakukan berdasarkan surat penyediaan dana atau dokumen pelaksanaan anggaran.